Artikel

Hukum Tata Negara Menurut John Austin

John Austin adalah seorang ahli teori hukum Inggris, yang secara anumerta mempengaruhi hukum Inggris dan Amerika dengan pendekatan analitis terhadap yurisprudensi dan teori positivisme hukum. Ia lahir pada tanggal 3 Maret 1790 dan wafat pada tanggal 1 Desember 1859.

 

Menurut John Austin yang menyatakan bahwa:

“Hukum Tata Negara merupakan sesuatu yang menentukan orang-orang tertentu atau golongan-golongan tertentu dari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewatertentu (Souvereign power) dalam negara”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi