Hukum Tata Negara Menurut Albert Venn Dicey
Albert Venn Dicey, KC, FBA biasanya disebut sebagai A. V. Dicey, adalah seorang ahli hukum dan ahli teori konstitusi Whig Inggris. Ia lahir pada tanggal 4 Februari 1835 dan wafat pada tanggal 7 April 1922.
Ia paling dikenal luas sebagai penulis Pengantar Studi Hukum Konstitusi (1885). Prinsip-prinsip yang diuraikannya dianggap sebagai bagian dari konstitusi Inggris yang tidak terkodifikasi. Ia menjadi Profesor Hukum Inggris Vinerian di Oxford, salah satu Profesor Hukum pertama di London School of Economics, dan seorang sarjana konstitusi terkemuka pada zamannya. Ia juga mempopulerkan frase “aturan hukum”, meskipun penggunaannya kembali ke abad ke-17.
Menurut Albert Venn Dicey dalam bukunya ‘An introduction the study of the law of the consrtitution’ yang menyatakan bahwa:
“As the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state”.
(Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu Negara).
Referensi:
en.wikipedia.org
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io