Artikel

Hukum Tata Negara Menurut Albert Venn Dicey

Albert Venn Dicey, KC, FBA biasanya disebut sebagai A. V. Dicey, adalah seorang ahli hukum dan ahli teori konstitusi Whig Inggris. Ia lahir pada tanggal 4 Februari 1835 dan wafat pada tanggal 7 April 1922.

 

Ia paling dikenal luas sebagai penulis Pengantar Studi Hukum Konstitusi (1885). Prinsip-prinsip yang diuraikannya dianggap sebagai bagian dari konstitusi Inggris yang tidak terkodifikasi. Ia menjadi Profesor Hukum Inggris Vinerian di Oxford, salah satu Profesor Hukum pertama di London School of Economics, dan seorang sarjana konstitusi terkemuka pada zamannya. Ia juga mempopulerkan frase “aturan hukum”, meskipun penggunaannya kembali ke abad ke-17.

Menurut Albert Venn Dicey dalam bukunya ‘An introduction the study of the law of the consrtitution’ yang menyatakan bahwa:

As the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state”.

(Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu Negara).

 

 

 

 

Referensi:

en.wikipedia.org

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi