Hukum Ekonomi Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara SH, LLM
Hukum Ekonomi Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara SH, LLM yang menyatakan bahwa:
“Hukum ekonomi merupakan perangkat peraturan-peraturan yang mengatur paling tidak dua hal yang berkenaan dengan usaha-usaha untuk mengelola sumber daya ekonomi guna meningkatkan kemakmuran masyarakat”.
BIOGRAFI
Abdul Hakim Garuda Nusantara SH, LLM adalah seorang pengacara dan pejuang hak asasi manusia di Indonesia. Beliau lahir pada tanggal 12 Desember 1954 di Pekalongan dan wafat pada tanggal 4 Mei 2018.
HASIL KARYA
- Studi kasus hukum acara pidana, 1982
- KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan pelaksana, 1986
- Non-formal Legal Education: Reflections on the Experience of the Legal Aid Institute, 1986
- Penyiksaan Dalam Anarki Kekuasaan, 1996
- Tanah sebagai komoditas : kajian kritis atas kebijakan pertanahan orde baru, 1996
- Dua kado hakim agung buat Kedung Ombo : tinjauan putusan-putusan Mahkamah Agung tentang kasus Kedung Ombo, 1997
- Analisa dan perbandingan Undang-Undang Antimonopoli (Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) di Indonesia, 1999
- Penerapan Hukum Internasional dalm Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indoneisa, 2004
- Hak Asasi Manusia Di Dunia Yang Berubah, 2005
- Kajian perlindungan hak asasi manusia dalam RUU KUHPidana : ringkasan eksekutif, 2006
- Analisa krisis putusan-putusan
Sekian penjelasan mengenai Hukum Ekonomi Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara SH, LLM dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
id.wikipedia.org
merdeka.com
sites.google.com
kompas.com
detik.com
kompas.id
datatempo.co
cnnindonesia.com
hukumonline.com
nasional.tempo.co
opac.perpusnas.go.id
staff.universitaspahlawan.ac.id
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id