Artikel
Hukum Alam Menurut Wolfgang Gaston Friedmann

Wolfgang Gaston Friedmann adalah seorang sarjana hukum Jerman-Amerika. Mengkhususkan diri dalam hukum internasional. Ia adalah anggota fakultas di Columbia Law School. Ia lahir pada tanggal 25 Januari 1907 dan wafat pada tanggal 20 September 1972.
Menurut Friedman yang menyatakan bahwa aliran ini bisa timbul oleh faktor dari kegagalan yang diperbuat manusia dalam mencari suatu keadilan yang absolut.
Ia juga menyampaikan pendapat bahwa aliran ini mempunyai beberapa peran penting, yaitu:
- Sebagai instrumen utama untuk mengubah hukum sipil kuno di zaman Romawi ke suatu sistem yang lebih luas dan kosmopolitan.
- Digunakan sebagai sasaran yang dapat menyelesaikan pertikaian antara pihak gereja dan para kaisar di Jerman pada Abad Pertengahan.
- Sebagai latar belakang pemikiran yang bisa mendukung berlakunya hukum internasional dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutisme.
- Berbagai prinsip hukum alam juga digunakan oleh para hakim Amerika Serikat untuk menahan berbagai usaha legislatif yang nantinya bisa mengubah dan memperketat kebebasan individu dengan cara menafsirkan konstitusi.
Referensi:
jurnalhukum.com
kawanhukum.id
jamalwiwoho.com
en.wikipedia.org