Artikel

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Menurut Moh. Kusnardi, S.H.

Menurut Moh. Kusnardi, S.H. yang menyatakan bahwa:

“Dapat dibagi dalam dua golongan yaitu yang membedakan dikalangan ahli hukum terdapat perbedaan pandangan tentang hubungan hukum tata negara dan hukum administrasi negara secara prinsipil, karena kedua ilmu pengetahuan ini dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistimatikanya maupun isinya”.

 

 

 

 

Referensi:

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi