Artikel

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Menurut Cornelis van Vollenhoven

Cornelis van Vollenhoven adalah seorang antropolog Belanda yang dikenal akan karyanya ‘Hukum Adat’ di Hindia Belanda sehingga ia dijuluki ‘Bapak Hukum Adat’. Ia lahir pada tanggal 8 Mei 1874 dan wafat pada tanggal 29 April 1933.

 

Menurut Cornelis van Vollenhoven dalam bukunya ‘Omtrek Van het Administratief Recht’ megemukakan teori residu mengenai hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa:

“Hukum administrasi negara adalah sisa dari keseluruhan dari hukum nasional suatu negara setelah dikurangi dengan hukum tata negara material, hukum perdata material, dan hukum pidana material”.

 

 

 

 

Referensi:

en.wikipedia.org

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi