Het Vermoeden van Rechtmatigheid / Presumtio Justea Causa

Asas peradilan administrasi salah satunya yaitu Het Vermoeden van Rechtmatigheid / Presumtio Justea Causa.
Kata tersebut berasal dari bahasa Belanda. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Het Vermoeden van Rechtmatigheid dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia maka akan muncul Praduga Keabsahan.
Asas tersebut dalam setiap keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan wajib dibenarkan atas dasar hukum. Hal ini demi kepastian hukum. Selama belum dibuktikan atau belum dinyatakan oleh hakim administrasi Negara maka bisa dilaksanakan lebih dahulu. Jadi keputusannya bersifat melawan hukum.
Asas tersebut terdapat pada Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:
“Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”.
Referensi:
jurnalhukum.com
asasundangundang.blogspot.com
ptun-palembang.go.id
peraturan.bpk.go.id