Artikel

Hak Kebebasan Dasar Manusia Dalam UUDS 1950

Hak Kebebasan Dasar Manusia Dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) terdapat pada Bab I bagian ke V yaitu sebagai berikut ini:

Pasal 7

  1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.
  2. Sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan jang sama oleh undang-undang.
  3. Sekalian orang berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
  4. Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum jang sungguh dari hakim-hakim jang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan jang berlawanan dengan hak-hak dasar jang diperkenankan kepadanja menurut hukum.

 

Pasal 8

Sekalian orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanja.

 

Pasal 9

  1. Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
  2. Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan djika ia warga-negara atau penduduk kembali kesitu.

 

Pasal 10

Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.

 

Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, dilarang.

 

Pasal 11

Tiada seorang djuapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tidak mengenal peri-kemanusiaan atau menghina.

 

Pasal 12

Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan jang sah menurut aturan-aturan undang-undang dalam hal-hal dan menurut tjara jang diterangkan dalamnja.

 

Pasal 13

  1. Setiap orang berhak, dalam persamaan jang sepenuh-nja mendapat perlakuan djudjur dalam perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan, kewadjiban-kewadjibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.
  2. Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang diberikan kepadanja oleh aturan-aturan hukum jang berlaku.

 

Pasal 14

  1. Setiap orang jang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturan-aturan hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala djaminan jang telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelaan.
  2. Tiada seorang diutjapkan boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhi hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukum jang sudah ada dan berlaku terhadapnja.
  3. Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ajat diatas, maka dipakailah ketentuan jang lebih baik sitersangka.

 

Pasal 15

  1. Tiada suatu pelanggaran atau kedjahatanpun boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah.
  2. Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.

 

Pasal 16

  1. Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu-gugat.
  2. Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, hanja dibolehkan dalam hal-hal jang ditetapkan dalam suatu aturan hukum jang berlaku baginja.

 

Pasal 17

Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menjurat tidak boleh diganggu gugat, selainnja dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan dan undang-undang dalam hal-hal jang diterangkan dalam peraturan itu.

 

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsjafan batin dan pikiran.

 

Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat.

 

Pasal 20

Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang.

 

Pasal 21

Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang.

 

Pasal 22

  1. Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak dengan bebas memadjukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.
  2. Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak memadjukan permohonan kepada penguasa.

 

Pasal 23

  1. Setiap warga-negara berhak turut-serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang ditentukan oleh undang-undang.
  2. Setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap djabatan pemerintah. Orang asing boleh diangkat dalam djabatan-djabatan pemerintah menurut aturan-aturan jang ditetapkan oleh undang-undang.

 

Pasal 24

Setiap warga-negara berhak dan berkewadjiban turut-serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan Negara.

 

Pasal 25

  1. Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknja warga-negara dalam sesuatu golongan rakjat.
  2. Perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat akan diperhatikan.

 

Pasal 26

  1. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
  2. Seorangpun tidak boleh dirampas miliknja dengan semena-mena.
  3. Hak milik itu adalah funksi sosial.

 

Pasal 27

  1. Pentjabutan hal milik untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak tidak dibolehkan, ketjuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang.
  2. Apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun, baik untuk selama-lamanja maupun untuk beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi, oleh kekuasaan umum; maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang, ketjuali djika ditentukan jang sebaliknja oleh aturan-aturan itu.

 

Pasal 28

  1. Setiap warga-negara, sesuai dengan ketjakapannja, berhak atas pekerdjaan, jang lajak bagi kemanusiaan.
  2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerdjaan dan berhak pula atas sjarat-sjarat perburuhan jang adil.
  3. Setiap orang jang melakukan pekerdjaan jang sama dalam hal-hal jang sama, berhak atas pengupahan jang sama dan atas perdjandjian-perdjandjian pekerdjaan jang sama baiknja.
  4. Setup orang jang melakukan pekerjaan, berhak atas pengupahan adil jang mendjamin kehidupannja bersama dengan keluarganja, sepadan dengan martabat manusia.

 

Pasal 29

Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerdja dan masuk kedalamnja untuk memperlindungi dan memperdjoangkan kepentingannja.

 

Pasal 30

  1. Tiap-tiap warga-negara berhak mendapat pengadjaran.
  2. Memilih pengadjaran jang diikuti, adalah bebas.
  3. Mengadjar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.

 

Pasal 31

Kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan djuga untuk pengadjaran partikelir, dan mentjari dan mempunjai harta untuk maksud-maksud itu, diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.

 

Pasal 32

Setiap orang jang didaerah Negara harus patuh kepada undang-undang termasuk aturan-aturan hukum jang tak tertulis, dan kepada penguasa-penguasa.

 

Pasal 33

Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang diterangkan dalam bagian ini hanja dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan undang-undang semata-mata untuk mendjamin pengakuan dan penghormatan jang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi sjarat-sjarat jang adil untuk ketenteraman, kesusilaan dan kesedjahteraan dalam suatu masjarakat jang demokratis.

 

Pasal 34

Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga sesuatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak dari padanja untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun jang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan jang diterangkan dalamnja.

 

 

Sekian penjelasan mengenai Hak Kebebasan Dasar Manusia Dalam UUDS 1950 dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

osf.io

paralegal.id

peraturan.bpk.go.id

jdih.kemenkeu.go.id

dpr.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi