Artikel

Gugatan Legal Standing

Secara luas gugatan legal standing mempunyai arti yaitu hak seseorang, sekelompok orang atau organisasi agar bisa jadi penggugat saat dipengadilan dalam kasus gugatan perdata. Di Indonesia sendiri memiliki arti yaitu gugatan dari organisasi kelompok untuk kepentingan lingkungan.

 

Gugatan tersebut terdapat pada Pasal 91 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi:

“Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”.

 

 

 

 

 

Referensi:

doktorhukum.com

jdih.esdm.go.id

izinesia.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi