Artikel
		
	
	
Gugatan Contentius

Gugatan contentiosa mempunyai arti sebagai jenis gugatan yang terdapat 2 (dua) pihak/party. Dalam prakteknya, gugatan tersebut biasanya menggunakan sebutan lain yaitu gugatan biasa.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999), selain menerima gugatan voluntair, tugas dan wewenang peradilan juga menyelesaikan gugatan contentious.
Ciri-ciri gugatan contentiosa yaitu:
- Permasalahan yang diajukan bersifat dua pihak;
- Adanya unsur sengketa dalam gugatan ini;
- Terdapat lawan atau pihak lain yang bisa ikut diseret dalam gugatan ini, dan
- Para pihak disebut Penggugat dan Tergugat.
Referensi:
p4tkpenjasbk.kemdikbud.go.id
izinesia.id
pdb-lawfirm.id
doktorhukum.com






 Informasi
                Informasi