Artikel

Gugatan Contentius

Gugatan contentiosa mempunyai arti sebagai jenis gugatan yang terdapat 2 (dua) pihak/party. Dalam prakteknya, gugatan tersebut biasanya menggunakan sebutan lain yaitu gugatan biasa.

 

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999), selain menerima gugatan voluntair, tugas dan wewenang peradilan juga menyelesaikan gugatan contentious.

 

Ciri-ciri gugatan contentiosa yaitu:

  1. Permasalahan yang diajukan bersifat dua pihak;
  2. Adanya unsur sengketa dalam gugatan ini;
  3. Terdapat lawan atau pihak lain yang bisa ikut diseret dalam gugatan ini, dan
  4. Para pihak disebut Penggugat dan Tergugat.

 

 

 

 

Referensi:

p4tkpenjasbk.kemdikbud.go.id

izinesia.id

pdb-lawfirm.id

doktorhukum.com

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi