Artikel

Fungsi Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Cornelis van Vollenhoven

Cornelis van Vollenhoven adalah seorang antropolog Belanda yang dikenal akan karyanya ‘Hukum Adat’ di Hindia Belanda sehingga ia dijuluki ‘Bapak Hukum Adat’. Ia lahir pada tanggal 8 Mei 1874 dan wafat pada tanggal 29 April 1933.

Menurut Cornelis van Vollenhoven yang menyatakan bahwa fungsi tersebut ada 4 yaitu sebagai berikut:

  1. Regeling, membua peraturan;
  2. Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan;
  3. Rechtspraak, fungsi mengadili;
  4. Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi