Artikel

Fungsi Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Charles-Louis de Secondat (Baron de La Brède et de Montesquieu)

Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu  atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: Enlightenment). Ia lahir pada tanggal 18 Januari 1689 dan wafat pada tanggal 10 Februari 1755.

Menurut Charles-Louis de Secondat (Baron de La Brède et de Montesquieu) yang menyatakan bahwa fungsi tersebut ada 3 yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi legislatif, untuk membuat undang-undang;
  2. Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan undang-undang;
  3. Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati.

 

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi