Fungsi Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Charles-Louis de Secondat (Baron de La Brède et de Montesquieu)

Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: Enlightenment). Ia lahir pada tanggal 18 Januari 1689 dan wafat pada tanggal 10 Februari 1755.
Menurut Charles-Louis de Secondat (Baron de La Brède et de Montesquieu) yang menyatakan bahwa fungsi tersebut ada 3 yaitu sebagai berikut:
- Fungsi legislatif, untuk membuat undang-undang;
- Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan undang-undang;
- Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati.
Referensi:
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi