Artikel
Fungsi Hukum Secara Umum

Fungsi hukum tersebut yaitu sebagai berikut:
- Melindungi Kepentingan Manusia
- Alat untuk Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat
- Sarana untuk Mewujudkan Keadilan Sosial (lahir batin)
- Alat Perubahan Sosial (Penggerak Pembangunan)
- Sebagai Alat Kritik (Fungsi Kritis)
Referensi:
detik.com
onlinelibrary.wiley.com
tribratanews.kepri.polri.go.id
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi