Artikel

Fungsi Hukum Menurut R.P. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno, S.J.

R.P. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno, S.J. yang mempunyai nama asli Franz Graf von Magnis serta nama lengkapnya adalah Maria Franz Anton Valerian Benedictus Ferdinand von Magnis. Ia adalah seorang rohaniawan Katolik dan budayawan Indonesia. Ia lahir pada tanggal 26 Mei 1936.

 

Ia berasal dari keluarga bangsawan. Ia juga dikenal sebagai seorang Direktur Program Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dan seorang pastur Serikat Yesus. Ia mempunyai panggilan akrab Romo Magnis.

 

Menurut R.P. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno, S.J. yang menyatakan bahwa fungsi hukum yaitu:

“Untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah, dan orientasi itu disebut keadilan”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

tirto.id

detik.com

tribratanews.kepri.polri.go.id

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi