Artikel
Fungsi Hukum Menurut Prof. Dr. Sjachran Basah, S.H., CN.

Fungsi hukum tersebut yaitu sebagai berikut:
- Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara
- Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa
- Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk di dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
- Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
- Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Referensi:
detik.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io