Artikel

Fungsi Hukum Menurut Prof. Dr. Sjachran Basah, S.H., CN.

Fungsi hukum tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara
  2. Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa
  3. Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk di dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  4. Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
  5. Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

 

 

 

 

 

Referensi:

detik.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi