Artikel

Fungsi Hukum Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. adalah pakar hukum perdata dan hukum acara perdata. Beliau lahir pada tanggal 7 Desember 1924 dan wafat pada tanggal 1 Desember 2011.

 

Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. yang menyatakan bahwa:

“Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata”.

 

 

 

 

 

Referensi:

detik.com

id.wikipedia.org

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi