Artikel
Fungsi Hukum Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. adalah pakar hukum perdata dan hukum acara perdata. Beliau lahir pada tanggal 7 Desember 1924 dan wafat pada tanggal 1 Desember 2011.
Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. yang menyatakan bahwa:
“Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata”.
Referensi:
detik.com
id.wikipedia.org
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi