Artikel

Fungsi Hukum Menurut Jan Frederik Glastra van Loon

Jan Frederik Glastra van Loon adalah seorang politikus Belanda dari partai Demokrat 66 (D66). Ia lahir pada tanggal 16 Maret 1920 dan wafat pada tanggal 22 Oktober 2001.

 

Munurut Jan Frederik Glastra van Loon dalam ‘Pengantar Hukum Indonesia’ oleh Rahman Syamsuddin yang menyatakan bahwa:

  1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup;
  2. Menyelesaikan pertikaian;
  3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan, jika perlu dengan kekerasan;
  4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;
  5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi di atas.

 

 

 

 

Referensi:

news.detik.com

barang.live

kudo.tips

brainly.co.id

coursehero.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

en.wikipedia.org

en-m-wikipedia-org.translate.goog

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi