Artikel

Fungsi Hukum Menurut Caspar Rudolph Ritter von Jhering (Ihering)

Caspar Rudolph Ritter von Jhering  (Ihering) adalah seorang ahli hukum Jerman. Ia dikenal oleh karyanya yang berupa buku pada tahun 1872 yang berjudul ‘Der Kampf ums Recht’ (Perjuangan untuk Hukum) sebagai sarjana hukum dan sebagai pendiri sekolah hukum sosiologis dan sejarah modern. Ia lahir pada tanggal 22 Agustus 1818 dan wafat pada tanggal 17 September 1892.

 

Menurut Caspar Rudolph Ritter von Jhering  (Ihering) yang menyatakan bahwa:

“Hukum hanya merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan masyarakat, yaitu untuk melakukan pengendalian sosial. Hukum merupakan suatu instrumen untuk melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat di tempat terjadinya konflik yang tidak dapat dihindarkan antara kebutuhan sosial tiap-tiap manusia dengan kepentingan pribadinya masing-masing”.

 

Fungsi tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Untuk mencapai tujuan masyarakat yaitu pengendali sosial.
  2. Untuk melayani kepentingan masyarakat dalam penyelesaian konflik.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

jurnalhukum.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi