Artikel

Filsafat Hukum Menurut Prof. Dr. Drs. Ernst Utrecht, S.H.

Filsafat Hukum Menurut Prof. Dr. Drs. Ernst Utrecht, S.H. dalam karyanya yang berjudul ‘Pengantar Dalam Hukum Indonesia, 1966’ menyatakan bahwa:

Filsafat Hukum memberikan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan seperti : Apakah hukum itu sebenarnya ? (Persoalan adanya tujuan hukum). Apakah sebabnya kita mentaati hukum ? (persoalan berlakunya hukum). Apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk baik buruknya hukum itu ? (persoalan keadilan hukum). Inilah pertanyaan –pertanyaan yang sebetulnya juga dijawab oleh ilmu hukum. Tetapi bagi benyak orang jawaban ilmu hukum tidak memuaskan.

Ilmu hukum sebagai suatu ilmu empiris hanya melihat hukum sebagai suatu gejala saja . Sedangkan Filsafat Hukum hendak melihat hukum sebagai kaedah dalam arti “etisch waarde oordeel” (penilaian etis). Filsafat hukum berusaha membuat dunia “etis”yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera dari hukum positif (de onzichtbare ethische wereld achter het (pasitieve) recht). Kadang- kadang juga membuat gambaran tentang hukum yang etis dapat dipertanggungjawabkan dan yang seharusnya berlaku. Filsafat Hukum menjadi suatu ilmu normative seperti halnya dengan (ilmu) politik hukum. Filsafat Hukum berusaha mencari suatu rechtsideal yang dapat menjadi “dasar umum” dan “etis (Etisch)” bagi berlakunya sistem hukum positif suatu masyarakat (seperti “Grundnorm” yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran–aliran seperti NeoKantianisme atau “Pancasila” kita). Filsafat pada umumnya mencari “etische waarde” dan “ideale levenshouding “yang dapat menjadi dasar tetap petunjuk kita.

 

 

BIOGRAFI

Dr. Ernst Utrecht, S.H. adalah seorang ilmuwan sekaligus pakar hukum yang juga dikenal sebagai politikus Indo-Belanda yang berhaluan nasionalis. Beliau pernah menjadi Anggota Konstituante RI yang mewakili golongan Indo-Belanda dan PNI. Salah satu karya akademis yang beliau tulis berjudul ‘Pengantar Dalam Hukum Indonesia’ yang ditulis bersama dengan M.Saleh Djindang. Beliau lahir pada tanggal 30 Oktober 1922 dan wafat pada tanggal 4 September 1987.

 

 

HASIL KARYA

1.      Staatkundige hervormingen in de Goudkust van Afrika (1952)

2.      Pengantar Dalam Hukum Indonesia (1957)

3.      Hukum Pidana (1958)

4.      Pengantar dalam Hukum Indonesia. (1962)

5.      Hukum Pidana Volume II (1962)

6.      Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia (1962)

7.      Sedjarah hukum internasional di Bali dan Lombok, pertjobaan sebuah studi hukum internasional regional di Indonesia (1962) (sebuah disertasi doktor hukum).

8.      “Het bloedbad op Bali”, dalam De Groene Amsterdammer (1967)

9.      Land Reform in Indonesia (1969)

10.  Indonesië’s nieuwe orde, Ontbinding en neokolonisatie (1970)

11.  Ambon. Kolonisatie, dekolonisatie en neo-kolonisatie. Opgetekend door F. Jaspers (1972)

12.  Class struggle and politics in Java (1972)

13.  The Indonesian army as an instrument of repression (1972)

14.  American Sociologists on Indonesia (1973)

15.  Land Reform and Bimas in Indonesia (1973)

16.  De onderbroken revolutie in het Indonesische dorp (1974)

17.  The Separatist Movement in the Southern Philippines (1975)

18.  Insoluble agricultural problems : Impediments to agricultural development in Indonesia, the Philippines and Malaysia (1975)

19.  Vijf jaar strijd in de Filippijnen : het Marcos-regime 1969-1975 (1975)

20.  Industrial estates and Australian companies in Singapore (1976)

21.  Political mobilisations of peasants in Indonesia (1976)

22.  Transnational corporations in the developing world (1976)

23.  Papua New Guinea : an Australian neo-colony (1977)

24.  Religion and Social Protest in Indonesia (1978)

25.  Transnational corporations in South East Asia and the Pacific (1978)

26.  The Indonesian army : a socio-political study of an armed, privileged group in the developing countries (1978)

27.  Papoeas in Opstand (De tweede kwestie Nieuw Guinea): Het verzet van de Papoes tegen het Indonesiese bewind in West Irian (1978)

28.  Army and islamic opposition in Indonesia (1979)

29.  Sejarah Alternatif Indonesia (1979)

30.  De blijvende afhankelijkheid, een sombere toekomst (1980)

31.  The military and the 1977 election (1980)

32.  The social and cultural impact of the activities of transnational corporations in Southeast Asia (1982)

33.  Transnational corporations research project: the social and cultural impact of the activities of transnational corporations in Southeast Asia (1982)

34.  Fiji: Client State of Australasia? (1984)

  1. The Muslim Merchant Class in the Indonesian Social and Political Struggles (1984)

36. Transnational Corporations and Export-Oriented Industrialization (1985)           

37. Land Reform and Bimas in Indonesia

 

 

Sekian penjelasan mengenai Filsafat Hukum Menurut Prof. Dr. Drs. Ernst Utrecht, S.H. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

id.wikisource.org

en.wikipedia.org

wikidata.org

belbuk.com

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

seviola.blogspot.com

opac.perpusnas.go.id

kompas.com

onesearch.id

materiips.com

academia.edu

site.google.com

thriftbooks.com

osf.io

keluhkesah.com

repository.um-palembang.ac.id

senaraihukum.blogspot.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi