Tanya Jawab

Dihukumkah Jika Memodifikasi Knalpot?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Mengenai knalpot racing yang digunakan adalah knalpot standar pabrik yang dibobok (dibuat racing).

 

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya?

 

Jawaban

Knalpot racing bukanlah knalpot standar sesuai yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ telah mengatur sanksi bagi pelanggar knalpot standar.

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 48 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

Pemeriksaan atas persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. emisi gas buang;
  2. kebisingan suara;
  3. efisiensi sistem rem utama;
  4. efisiensi sistem rem parkir;
  5. kincup roda depan;
  6. suara klakson;
  7. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
  8. radius putar;
  9. akurasi alat penunjuk kecepatan;
  10. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan/atau

11. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi