Demokrasi Terpimpin Menurut Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H.
![Demokrasi Terpimpin Menurut Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H.](https://peradi-tasikmalaya.or.id/wp-content/uploads/2023/02/DPC-PERADI-Tasikmalaya-–-Demokrasi-Terpimpin-Menurut-Prof.-Dr.-Bintan-R.-Saragih-S.H..jpg)
Demokrasi Terpimpin Menurut Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. dalam karya Martin Hamonangan Hutabarat, S.H., Dr. Zairin Harahap, S.H., M.Si. dan Prof. Dr. H. Dahlan Thaib, S.H., M.Si yang berjudul ‘Hukum dan Politik Indonesia; Tinjaun Analitis Dekrit Presiden dan Otonomi Daerah’ menyatakan bahwa hal tersebut dilatar belakangi oleh berbagai faktor yaitu sebagai berikut ini:
- Kabinet yang tidak bertahan lama,
- Presiden (konstitusional) Presiden,
- Tentara (ABRI),
- Kegagalan mencapai suara 2/3 dalam pemungutan suara yang dilakukan dalam rapat Konstituante
BIOGRAFI
Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. adalah Dekan Fakultas Hukum. Beliau mengajar Metode Penelitian Hukum; Hukum Tata Negara; mata kuliah Ilmu Negara. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia dan gelar Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran.
HASIL KARYA – Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H.
- Ilmu Negara
- Himpunan undang-undang dasar, undang-undang dan beberapa peraturan perundangan lainnya tentang pemerintah daerah di Indonesia
- Ketatanegaraan Indonesia dalam kehidupan politik Indonesia : 30 tahun kembali ke Undang-Undang Dasar 1945
- Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia
- Sistem pemerintahan dan lembaga perwakilan di Indonesia
- Susunan pembagian kekuasaan menurut sistem undang-undang dasar 1945
Sekian penjelasan mengenai Demokrasi Terpimpin Menurut Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
opac.perpusnas.go.id
osf.io
id.wikisource.org
id.wikipedia.org
pddikti.kemdikbud.go.id
uph.edu
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id