Definisi, Pengajuan dan Jenis Permohonan

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menjelaskan definisi dari permohonan sebagai suatu surat permohonan perkara perdata yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang berisikan tuntutan hak oleh suatu pihak yang memiliki kepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung unsur sengketa, maka dari itu badan peradilan yang mengadili bisa dianggap suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya.
Pengajuan Permohonan dibahas dibeberapa pasal salah satunya pada Pasal 29:
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap.
Selain itu permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas sesuai Pasal 30. Permohonan harus memuat beberapa aspek yang terdapat pada Pasal 31. Untuk pendaftaran permohonan dan penjadwalan sidang diterangkan pada Pasal 32, 33, 34 dan 35. Pemeriksaan Pendahuluan untuk permohonan dibahas pada Pasal 39. Pemeriksaan Persidangan bagi permohonan ada di Pasal 41.
Untuk putusan suatu permohonan bisa d lihat pada:
- Pasal 45 ayat (2) dan (5)
- Pasal 48 ayat (2)
- Pasal 51 ayat (2) dan (3)
- Pasal 52
- Pasal 53
- Pasal 54
- Pasal 56 ayat (1) sampai (5)
- Pasal 57 ayat (3)
Adapun Pasal 120 HIR dan Pasal 144 RBg yang menjelaskan tentang jika pemohon tidak dapat membaca dan menulis bisa mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri yang nantinya akan menyuruh mencatat permohonanannya tersebut.
Kemudian Pasal 121 HIR dan Pasal 145 RBg menjelaskan tentang jika permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang nantinya didaftarkan dibuku register dan diberi nomor unit setelah pemohon membayar persekot biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri.
Jenis-Jenis Permohonan Yang Dapat Diajukan di Pengadilan Negeri:
- Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur yang dimuat dalam beberapa pasal sebagai berikut:
- Pasal 47 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Pasal 1 Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
- Pasal 1 butir ke-1 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak
- Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya yang terdapat pada Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Permohonan Dispensasi Nikah yang terdapat pada Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Permohonan izin nikah yang terdapat pada Pasal 6 ayat (5) Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Permohonan pembatalan perkawinan yang terdapat pada Pasal 25, 26 dan 27 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Permohonan pengangkatan anak yang terdapat pada Surat Edaran MA No. 6/1983 dan pasal 857 KUHPerdata
- Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta kelahiran
- Permohonan Ganti Nama
- Permohonan Akta Kematian
- Permohonan Perbaikan Akta Nikah / Perkawinan
- Permohonan penunjukkan wasit yang terdapat pada Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Referensi:
indonesiare.co.id
jdih.kemenkeu.go.id
pn-klaten.go.id
pn-takalar.go.id
www.bangdidav.com