Definisi Partai Politik Menurut Prof. Ramlan Surbakti, MA., PH.D.
Definisi Partai Politik Menurut Prof. Ramlan Surbakti, MA., PH.D. dalam bukunya yang berjudul ‘Memahami Ilmu Politik, 1992’ menyatakan bahwa hal tersebut ada 3 teori yaitu sebagai berikut ini:
- Teori kelembagaan yang melihat ada hubungan antara parlemen awal dan timbulnya partai politik,
- Teori situasi historik yang melihat timbulnya partai politik sebagai upaya suatu sistem politik untuk mengatasi krisis yang ditimbulkan dengan perubahan masyarakat secara luas.
- Teori pembangunan yang melihat partai politik sebagai produk modernisasi sosial ekonomi
BIOGRAFI
Ramlan Surbakti merupakan seorang akademis dan praktisi Pemilihan Umum (Pemilu). Beliau lahir pada tanggal 20 Juli 1953 di Tanjung Merawa.
PROFESI
- Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, (1978)
- Diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Pangkat Asisten Ahli Madya, (1979)
- Dosen Program Pasca Sarjana (Unair), (1992)
- Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta, (1994)
- Guru Besar Madya dalam Perbandingan Politik dengan Pidato Penerimaan Jabatan berjudul Reformasi Lembaga Kepresidenan, (1998)
- Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Darul ‘Ulum, (2000)
- Perintis Jurusan Ilmu Politik pada Fisip Unair, (1981)
- Ketua Program Studi Ilmu Politik Fisip Unair, (1982-1981)
- Kepala Laboratorium Masalah Politik Fisip Unair, (1997)
- Ketua Program Studi Program Magister ilmu-ilmu Sosial Program Pasca Sarjana Unair, (1993-1999)
- Ketua Program Study Program Doktor ilmu-ilmu Sosial, Program Pasca Sarjana Unair, (1999)
- Anggota Panitia Pengawasan Pemilu Pusat (Panwaslu pusat), (1999)
- Anggota Tim 7 Depdagri yang mempersiapkan RUU Parpol, RUU Pemilu, RUU Susduk dan RUU Pemda, (1998-1999)
- Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2004, (2001-2004)
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) (2004-2007)
HASIL KARYA
- Memahami ilmu politik, 1992
- Penanganan pelanggaran pemilu, 2011
- Pengendalian keuangan partai politik, 2011
- Membangun sistem kepartaian pluralisme moderat: menyederhanakan jumlah partai politik, 2011
- Perekayasaan sistem pemilu untuk pembangunan tata politik demokratis, 2008
- Meningkatkan keterwakilan perempuan: penguatan kebijakan afirmasi, 2011
- Meningkatkan akurasi daftar pemilih: mengatur kembali sistem pemilih pemutahiran daftar, 2011
- Menyederhanakan waktu penyelenggaraan pemilu: pemilu nasional dan pemilu daerah, 2011
- Menjaga kedaulatan pemilih, 2011
- Penanganan sengketa pemilu, 2011
- Alokasi kursi DPR 560 ke provinsi dan pembentukan daerah pemilihan 3-6 kursi, 3-8 kursi, dan 3-10 kursi: berdasarkan prinsip kesetaraan suara [pasal 27 ayat (1) UUD 1945] dan berbasis data sensus penduduk 2010, 2011
- Memaksimalkan derajat keterwakilan partai politik dan meningkatkan akuntabilitas calon terpilih, 2012
- Menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara, 2011
- Membuka ruang dan mekanisme pengaduan pemilu, 2011
- Peta permasalahan dalam keuangan politik Indonesia, 2015
Sekian penjelasan mengenai Definisi Partai Politik Menurut Prof. Ramlan Surbakti, MA., PH.D. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
id.wikipedia.org
mkri.id
tirto.id
uny.ac.id
studocu.com
onesearch.id
media.neliti.com
sites.google.com
books.google.co.id
scholar.google.co.id
opac.perpusnas.go.id
politik.fisip.unair.ac.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id