Definisi Partai Politik Menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo

Definisi Partai Politik Menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul ‘Dasar-Dasar Ilmu Politik’ menyatakan bahwa:
“Pengertian Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan untuk merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan beradasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil”.
BIOGRAFI
Prof. Dr. Miriam Budiardjo adalah pakar ilmu politik Indonesia dan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ia adalah salah satu pendiri Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), menjabat sebagai Dekan pada periode 1974–1979. Beliau lahir pada tanggal 20 November 1923 di Kediri dan wafat pada tanggal 8 Januari 2007 di Jakarta.
HASIL KARYA
- Ilmu Politik, 1972
- Kekuasaan dan negara: pemikiran politik Ibnu Khaldun, 1992
- Demokrasi di Indonesia: demokrasi parlementer dan demokrasi Pancasila : kumpulan karangan, 1994
- Menggapai kedaulatan untuk rakyat: 75 tahun Prof. Miriam Budiardjo, 1998
- Dasar-dasar Ilmu Politik – SC,Ed. Revisi, 2008
Sekian penjelasan mengenai Definisi Partai Politik Menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
opac.perpusnas.go.id
osf.io
id.wikisource.org
id.wikipedia.org
belbuk.com
wikidata.org
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id