Artikel

Definisi Hukum Secara Etimologi (Umum) – Lex (Bahasa Latin)

Kata tersebut berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan lex dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti hukum.

 

Istilah lex yang berasal dari kata lesere. Kata Lesere mempunyai arti yaitu mengumpulkan. Maksudnya adalah mengumpulkan berbagai orang supaya bisa diberikan suatu perintah.

 

Kata lex masih mempunyai hubungan yang erat dengan kata perintah dan wibawa.

 

 

 

 

Referensi:

brainly.co.id

jurnalhukum.com

mjulijanto.wordpress.com

gramedia.com

jdih.kalbarprov.go.id

onesearch.id

kamuslengkap.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi