Definisi Hukum Menurut Thomas Hobbes

Thomas Hobbes dari Malmesbury adalah seorang filsuf Inggris yang beraliran empirisme. Ia lahir pada tanggal 5 April 1588 dan wafat pada tanggal 4 Desember 1679.
Ia dikenal dengan pandangannya yaitu tentang konsep manusia dari sudut pandang empirisme-materialisme dan hubungan manusia dengan sistem negara.
Menurut Thomas Hobbes yang menyatakan bahwa:
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
(Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, dengan haknya telah memerintah pada yang lain).
Pandangan yang Ia kemukakan bisa diartikan sebagai “Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain”.
Referensi:
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
books.google.co.id
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
seviola.blogspot.com
kompas.com
materiips.com
osf.io






Informasi