Artikel

Definisi Hukum Menurut Santo Thomas Aquinas OP

Santo Thomas Aquinas OP adalah seorang frater Dominikan Italia, imam Katolik dan Doktor Gereja (Pujangga Gereja). Ia juga adalah seorang yuris, teolog dan filsuf yang sangat berpengaruh dalam tradisi skolastisisme. Ia dikenal sebagai Doctor Angelicus dan Doctor Communis. Ia lahir pada tahun 1225 dan wafat pada tanggal 7 Maret 1274.

 

Menurut Santo Thomas Aquinas OP yang menyatakan bahwa:

“Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

seviola.blogspot.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi