Artikel
Definisi Hukum Menurut R. Soeroso, S.H.

Menurut R. Soeroso, S.H. yang menyatakan bahwa:
“Hukum sebagai kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang, atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya”.
Referensi:
books.google.co.id
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
kompas.com
materiips.com
osf.io