Artikel

Definisi Hukum Menurut R. Soeroso, S.H.

Menurut R. Soeroso, S.H. yang menyatakan bahwa:

“Hukum sebagai kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang, atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya”.

 

 

 

 

Referensi:

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi