Artikel

Definisi Hukum Menurut Purnadi Purbacaraka, S.H.

Menurut Purnadi Purbacaraka, S.H. dalam buku ‘Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum’ yang menyatakan bahwa:

  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
  2. Hukum sebagai suatu disiplin, merupakan suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
  3. Hukum sebagai kaidah, adalah edoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharakan.
  4. Hukum sebagai tata hukum, berarti struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
  5. Hukum sebagai petugas (law enforcement officer), yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
  6. Hukum sebagai keputusan penguasa, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
  7. Hukum sebagai proses pemerintahan, berarti proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
  8. Hukum sebagai sikap tindak ajek atau peri kelakuan yang ajeg/teratur, yakni perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
  9. Hukum sebagai nilai-nilai, dapat diartikan sebagai jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Apa yang dianggap baik harus ditaati, sedangkan apa yang dianggap buruk harus dihindari.

 

 

 

 

Referensi:

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi