Artikel
Definisi Hukum Menurut Purnadi Purbacaraka, S.H.
Menurut Purnadi Purbacaraka, S.H. dalam buku ‘Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum’ yang menyatakan bahwa:
- Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
- Hukum sebagai suatu disiplin, merupakan suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
- Hukum sebagai kaidah, adalah edoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharakan.
- Hukum sebagai tata hukum, berarti struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
- Hukum sebagai petugas (law enforcement officer), yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
- Hukum sebagai keputusan penguasa, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
- Hukum sebagai proses pemerintahan, berarti proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
- Hukum sebagai sikap tindak ajek atau peri kelakuan yang ajeg/teratur, yakni perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
- Hukum sebagai nilai-nilai, dapat diartikan sebagai jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Apa yang dianggap baik harus ditaati, sedangkan apa yang dianggap buruk harus dihindari.
Referensi:
books.google.co.id
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
kompas.com
materiips.com
osf.io