Definisi Hukum Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H
Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H adalah seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Beliau lahiran pada tanggal 9 November 1952 di Makassar dan wafat pada tanggal 17 Juni 2012.
Beliau seorang Tenaga Ahli Jaksa Agung RI pada zaman Jaksa Agung Baharuddin Lopa tahun 2011. Sebagai tenaga ahli hukum pidana, beliau bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Jaksa Agung RI.
Beberapa karya beliau yaitu:
- Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya) (2005)
- Menguak Realitas Hukum (2008)
- Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) (Volume 1) (2009)
- Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata (2013)
- Menguak Tabir Hukum (Edisi 2) (2015)
- Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum
- Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H yang menyatakan bahwa:
“Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mengatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (politik, budaya, sosial, ekonomi) yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi”.
Referensi:
id.wikipedia.org
belbuk.com
makassar.tribunnews.com
books.google.co.id
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
seviola.blogspot.com
kompas.com
materiips.com
osf.io