Artikel

Definisi Hukum Menurut Plato

Plato adalah seorang filsuf dan matematikawan Yunani, secara spesifik dari Athena. Ia lahir sekitar tahun 427 SM dan wafat sekitar tahun 347 SM.

 

Menurut Plato yang menyatakan bahwa:

“Hukum adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

seviola.blogspot.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi