Artikel

Definisi Hukum Menurut Marcus Tullius Cicero

Cicero atau Marcus Tullius Cicero adalah filsuf, orator yang memiliki keterampilan handal dalam retorika, pengacara, penulis, dan negarawan Romawi kuno yang umumnya dianggap sebagai ahli pidato Latin dan ahli gaya prosa. Ia lahir pada tanggal 3 Januari 106 SM dan wafat pada tanggal 7 Desember 43 SM.

 

Menurut Marcus Tullius Cicero yang menyatakan bahwa:

“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

seviola.blogspot.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi