Artikel
Definisi Hukum Menurut Marcus Tullius Cicero

Cicero atau Marcus Tullius Cicero adalah filsuf, orator yang memiliki keterampilan handal dalam retorika, pengacara, penulis, dan negarawan Romawi kuno yang umumnya dianggap sebagai ahli pidato Latin dan ahli gaya prosa. Ia lahir pada tanggal 3 Januari 106 SM dan wafat pada tanggal 7 Desember 43 SM.
Menurut Marcus Tullius Cicero yang menyatakan bahwa:
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan”.
Referensi:
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
books.google.co.id
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
seviola.blogspot.com
kompas.com
materiips.com
osf.io