Artikel

Definisi Hukum Menurut Karl Eduard Julius Theodor Rudolf Stammler

Karl Eduard Julius Theodor Rudolf Stammler adalah seorang filsuf hukum Jerman yang berpengaruh. Ia lahir pada tanggal 19 Februari 1856 dan wafat pada tanggal 25 April 1938.

 

Ia membagi konsep kedalam sebuah perbedaan hukum yang murni formal dari yang ideal dan realisasi keadilan. Hal ini dilakukan karena Ia merasa hukum wajib dengan sengaja untuk diarahkan ke cita-cita saat ini. Ketimbang hanya bereaksi atau menyesuaikan hukum dengan tekanan ekonomi.

 

Menurut Karl Eduard Julius Theodor Rudolf Stammler yang menyatakan bahwa:

“Hukum adalah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

seviola.blogspot.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi