Artikel
Definisi Hukum Menurut John Austin

John Austin adalah seorang ahli teori hukum Inggris, yang secara anumerta mempengaruhi hukum Inggris dan Amerika dengan pendekatan analitis terhadap yurisprudensi dan teori positivisme hukum. Ia lahir pada tanggal 3 Maret 1790 dan wafat pada tanggal 1 Desember 1859.
Menurut John Austin yang menyatakan bahwa:
“Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya”.
Referensi:
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
books.google.co.id
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
seviola.blogspot.com
kompas.com
materiips.com
osf.io
Sebagaimana dilansir dari https://pinterhukum.or.id/ John Austin juga mengartikan hukum sebagai perintah-perintah yang dikeluarkan oleh penguasa kepada rakyat. Hukum memiliki sifat memaksa dan melarang.