Artikel

Definisi Hukum Menurut John Austin

John Austin adalah seorang ahli teori hukum Inggris, yang secara anumerta mempengaruhi hukum Inggris dan Amerika dengan pendekatan analitis terhadap yurisprudensi dan teori positivisme hukum. Ia lahir pada tanggal 3 Maret 1790 dan wafat pada tanggal 1 Desember 1859.

 

Menurut John Austin yang menyatakan bahwa:

“Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

seviola.blogspot.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi