Artikel

Definisi Hukum Menurut Immanuel Kant

Immanuel Kant adalah seorang tokoh filsafat di Jerman pada Abad Pencerahan. Ia lahir pada tanggal 22 April 1724 dan wafat pada tanggal 12 Februari 1804.

 

Menurut Immanuel Kant yang menyatakan bahwa:

“Keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.

 

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

seviola.blogspot.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi