Artikel

Definisi Hukum Menurut H.M.N. Poerwosutjipto, S.H.

Karya beliau yaitu berupa buku yang berjudul ‘Pengertian pokok hukum dagang Indonesia’.

 

Menurut H.M.N. Poerwosutjipto, S.H.  yang menyatakan bahwa:

“Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut”.

 

 

 

 

Referensi:

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi