Artikel

Definisi Hukum Menurut Cornelis van Vollenhoven

Cornelis van Vollenhoven adalah seorang antropolog Belanda yang dikenal akan karyanya ‘Hukum Adat’ di Hindia Belanda sehingga ia dijuluki ‘Bapak Hukum Adat’. Ia lahir pada tanggal 8 Mei 1874 dan wafat pada tanggal 29 April 1933.

 

Menurut Cornelis van Vollenhoven dalam bukunya ‘Het Adatrecht van Nederlandsche Indie’ yang menyatakan bahwa:

Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.

(Hukum adalah fenomena yang berinteraksi antara pro dan kontra).

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

seviola.blogspot.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi