Definisi Hukum Menurut Aristoteles
Aristoteles adalah seorang filsuf Yunani yang menjadi guru dari Aleksander Agung. Ia lahir pada tahun 384 SM dan wafat pada tahun 322 SM.
Menurut Aristoteles yang menyatakan bahwa:
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature”.
Artinya “Hukum khusus adalah hukum yang ditetapkan oleh setiap komunitas dan berlaku bagi anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam”.
Kemudian Ia juga menyatakan bahwa “Hukum menjadi kumpulan aturan yang dapat mengikat atau berlaku di lingkungan masyarakat”.
Selain itu, hukum juga bisa berlaku terhadap hakim atau berbagai orang yang masih ada sangkut pautnya dengan hukum.
Referensi:
jurnalhukum.com
gramedia.com
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
bantuanhukum-sbm.com
isubogor.pikiran-rakyat.com
osf.io