Artikel

Definisi, Hak dan Berakhirnya Surat Kuasa

Definisi surat kuasa berdasarkan bentuknya dijelaskan dalam pasal sebagai berikut:

  1. Surat kuasa secara umum dijelaskan dalam Pasal 1792 KUHPerdata yaitu:

“Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanyauntuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.”

  1. Surat kuasa secara khusus dijelaskan dalam Pasal 1795 KUHPerdata yaitu:

“Pemberian kuasa adalah hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”

Jika ada surat kuasa pasti ada juga pemberian kuasa yang dijelaskan pada Pasal 1792 KUH Perdata yaitu:

“Pemberian Kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan (wewenang) kepada seorang lain, yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.”

Pasal 1793 s.d. Pasal 1796 KUH Perdata menjelaskan tentang perjanjian pemberian kuasa dari cara terjadinya ada 6 yaitu:

  1. Akta umum
  2. Surat di bawah tangan
  3. Lisan
  4. Diam-diam
  5. Cuma-Cuma
  6. Kata khusus dan umum

Dalam surat kuasa terdapat hak seperti:

  1. Hak subtitusi yang di bahas pada Pasal 1803 KUHPer
  2. Hak retensi yang dibahas pada Pasal 1812 KUHPer

Berakhirnya pemberian kuasa diatur dalam:

  1. Pasal 1813 KUHPerdata
  2. Pasal 1814 KUHPerdata
  3. Pasal 1816 KUHPerdata

Ada pula pembahasan pada Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yaitu:

“Suatu kuasa yang diberikan debitur (pemilik barang jaminan) untuk hadir di hadapan PPAT dalam pembuatan APHT dalam rangka pembebanan hak tanggungan kepada kreditur (pihak lain) yang berbentuk akta otentik.”

 

 

Referensi:

osf.io

yuridis.id

katadata.co.id

media.neliti.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi