Artikel
Ciri-ciri Teori Hukum

Karena definisi tentang teori hukum telah dikemukakan oleh para ahlinya, maka bisa ditarik kesimpulan yang menghasilkan ciri-ciri dari teori hukum tersebut yaitu:
- Suatu bentuk pemikiran mengenai hukum.
- Dipakai sebagai sesuatu untuk pencarian berbagai hal mengenai hukum.
- Ilmu yang menanyakan berbagai hal apa saja yang termasuk kedalam bagian hukum.
- Dipakai sebagai sesuatu untuk menanyakan tentang apa isi dari sistem hukum yang ada.
- Tidak membuat hukum yang ajeg.
- Mendapatkan suatu materialnya atau isinya dari ilmu hukum.
- Bentuk meta yang berasal dari teori hukum.
- Refleksi yang berasal dari sebuah teknik hukum.
- Bentuk yang berasal dari bagaimana cara para ahli hukum berbicara seputar hukum.
- Dipakai sebagai sesuatu yang diperuntukan dengan cara membahas seputar hukum dari perspektif yang tidak teknis yuridis dan penggunaan bahasa yang tidak teknis yuridis juga.
- Dipakai sebagai sesuatu untuk menanyakan tentang bisa atau tidaknya dipakai teknik interpretasi logis.
- Membahas tentang hal yang dipertimbangkan serta penalaran dari para ahli hukum.
- Tidak mempermasalahkan tentang suatu cara penyelesaian apa saja yang paling sesuai.
- Dipakai sebagai bahan penelitian untuk mempertimbangkan hal yang berasal dari para ahli hukum, kemudian nantinya menjadi instrumentarium dimana nantinya dipergunakan oleh para ahli hukum.
Referensi:
pn-palembang.go.id
gramedia.com