Artikel

Berbagai Unsur Terbentuknya Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara

Berbagai unsur tersebut ada 4 yaitu sebagai berikut:

  1. Penduduk yang tetap
  2. Wilayah tertentu
  3. Pemerintah (penguasa yang berdaulat)
  4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negaranegara lainnya

 

 

 

 

Referensi:

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi