Artikel

Berbagai Unsur Hukum Menurut Dr. Tami Rusli, S.H., M.Hum.

Menurut Dr. Tami Rusli, S.H., M.Hum. dalam Buku Pengantar Ilmu Hukum (2017) yang menyatakan bahwa suatu hukum bisa didefinisikan jika terdapat berbagai unsur hukum yaitu:

  1. Peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang
  2. Bersifat mengikat dan memaksa bagi subjeknya
  3. Berisi tentang perintah dan larangan
  4. Mempunyai sanksi yang tegas bagi yang melanggarny

 

 

 

 

 

Referensi:

news.detik.com

fh.ubl.ac.id

siaterwan.ubl.ac.id

scholar.google.com

onesearch.id

bpkn.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi