Artikel

Batasan Aliran Rechtsvinding Menurut Dr. Johann Heinrich Adolf Logemann

Dr. Johann Heinrich Adolf Logemann  adalah seorang politikus Belanda dan profesor bidang hukum di Batavia. Sempat menjadi profesor untuk perkuliahan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara  di Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang Institut Teknologi Bandung) dari tanggal 5 Juli 1926 samapai tanggal 31 Maret 1927. Ia lahir pada tanggal 19 Januari 1892 dan wafat pada tanggal 12 November 1969.

 

Menurut Dr. Johann Heinrich Adolf Logemann yang menyatakan bahwa “hakim harus tunduk pada kehendak pembuat undang-undang dalam arti kehendak seperti yang diketahui dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”.

 

Kehendak tersebut tentu saja tidak bisa dibaca secara biasa dari segi perkata pada undang-undang. Maka dari itu hakim wajib menelusuri perkataan tadi sesuai dalam sejarah. Selain itu  bisa juga pada sistem undang-undang dan juga perkata sesuai arti dalam pergaulan hidup sehari-hari.

 

Hakim juga wajib untuk mencari kehendak dari pembuat undang-undang. Karena hakim dilarang membuat suatu penafsiran yang tidak sama dengan tujuan pembuatannya.

 

Berbagai penafsiran tersebut tentu saja dibatasi oleh pembuat undang-undang sesuai kehendaknya. Penafsiran ini bisa menjadi tepat jika disesuaikan dengan kehendak si pembuat tersebut. Alangkah baiknya juga penduduk administrasi serta hakim wajib mematuhi setiap kesimpulan yang logis.

 

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

e-kampushukum.blogspot.com

books.google.co.id

repository.unej.ac.id

onesearch.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi