Artikel

Asas Welfare State

Asas welfare state (negara kesejahteraan) adalah asas pemerintah pusat bertugas untuk menjaga keamanan dalam arti yang seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Secara fundamental, ideologi welfare state konstitusi, umumnya telah dirumuskan secara tersurat dalam konsiderans Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang bertujuan pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia yaitu  untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan ‘untuk memajukan kesejahteraan umum’……”.

Welfare state sejalan dengan dasar Negara Indonesia dan didasarkan pada lima pilar kenegaraan yaitu:

  1. Demokrasi (Democracy)
  2. Penegakan Hukum (Rule of Law)
  3. Perlindungan Hak Asasi Manusia (The Human Right Protection)
  4. Keadilan Sosial (Social Justice)
  5. Anti Diskriminasi (Anti Discrimination).

Welfare state mempunyai 4 makna yaitu:

  1. Sebagai kondisi sejahtera (well-being)
  2. Sebagai pelayanan social
  3. Sebagai tunjangan social
  4. Sebagai proses atau usaha terencana

Welfare state berusaha diwujudkan berdasarkan UUD 1945 melalui:

  1. Sistem jaminan sosial
  2. Pemenuhan hak dasar warga Negara
  3. Pemerataan ekonomi yang berkeadilan
  4. Reformasi birokrasi

Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) berhubungan dengan asas welfare state yaitu:

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

media.neliti.com

kumparan.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi