Asas Tepat Waktu dalam Hukum Pajak
Asas yang berlaku dalam hukum pajak salah satunya yaitu Asas Tepat Waktu.
Asas ini juga bisa diartikan sebagai pungutan pajak wajib berdasarkan pada saat yang tepat bagi Wajib Pajak (saat yang paling baik). Contohnya saja pada saat wajib pajak baru menerimakan penghasilannya atau menerima hadiah. Hal ini mempunyai maksud agar Wajib Pajak tidak merasa dibebani atau bahkan merasa keberatan atas pajak yang dipungut.
Ini juga ada kaitannya dengan kemampuan wajib pajak. Tentang kapan wajib pajak mempunyai uang yang pada akhirnya mampu untuk membayar pajak sesuai kewajibannya. Setiap pihak wajib pajak tentu tidak sama atau berbeda-beda dari segi kemampuan ekonominya.
Referensi:
pajakku.com
money.kompas.com
kelaspintar.id
abdulkadir.blog.uma.ac.id