Artikel

Asas Putusan Hakim Harus Disertai Alasan-Alasan

Asas dalam hukum pidana dan hukum acara pidana salah satunya yaitu Asas Putusan Hakim Harus Disertai Alasan-Alasan.

 

Beberapa peraturan yang membahas tentang asas tersebut yaitu:

  • Pasal 23 UU No. 14 Tahun 1970

(1) Segala putusan Pengadilan selain harus memuat las an-alasan dan dasar-dasar putusanitu, juga harusmemuatpula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

(2) Tiap putusan Pengadilan ditanda-tangani oleh Ketua serta Hakim- hakim yang memutus dan Panitera yang ikut serta bersidang.

(3) Penetapan-penetapan, ikhtiar-ikhtiar rapat permusyawaratan dan berita-berita acara tentang pemeriksaan sidang ditanda-tangani oleh Ketua dan Panitera.

 

  • Pasal 184 ayat (1) HIR

“Keputusan harus berisi keterangan ringkas, tetapi yang jelas gugatan dan jawaban, serta dasar alasan-alasan keputusan itu: begitu juga keterangan, yang dimaksud pada ayat keempat pasal 7. Reglemen tentang Aturan Hakim dan Mahkamah serta Kebijaksanaan Kehakiman di Indonesia dan akhirnya keputusan pengadilan, negeri tentang pokok perkara dan tentang banyaknya biaya, lagi pula pemberitahuan tentang hadir tidaknya kedua belah fihak pada waktu mengumumkan keputusan itu”.

 

  • Pasal 319 HIR

Keputusan itu harus berisi:

1o. nama-nama, umur sebenar, mungkin, tempat lahir, tempat diam atau tempat tinggal dan pekerjaan pesakitan;

2o. keputusan tentang kesalahan pesakitan, serta dengan ringkas menyebutkan dasar keputusan itu, tetapi tidak perlu memuat isi upaya bukti;

3o. surat tuntutan jaksa dan hal yang disebutkan pada pasal 7 dalam reglemen tentang susunan hakim dan mahkamah dan kebijaksanaan justisi di Indonesia (R.O);

4o. hukuman, yang dijatuhkan kepada orang yang dinyatakan salah dengan menyebutkan aturan undang-undang yang pasti yang dikenakan jika keputusan itu beralasan demikian;

5o. keputusan tentang biaya perkara dan tentang pengembalian barang yang dipakai sebagai tanda bukti, dan jika didapati pemalsuan dalam surat itu sama sekali palsu atau penunjukkan, di dalam hal mana ada pemalsuan;

6o. penyebutan tanggal menjatuhkan keputusan dan nama hakim, yang memutuskan, dengan menyebutkan sebab-sebab yang menjadikan hakim tidak dapat menandatangani surat keputusan itu;

7o. perintah untuk menahan sementara atau akan mengeluarkan dari tahanan di dalam hal yang lain daripada hal kebebasan, dengan menerangkan alasan-alasan yang menyebabkan perintah itu.

Keputusan tentang semua pesakitan yang tersangkut dalam satu perkara itu juga, dan karena itu diadili serempak, dimuat di dalam surat keputusan yang satu itu juga.

 

  • Pasal 195 RBg

(1) Keputusan hakim harus memuat secara singkat tetapi jelas tentang apa yang dituntut serta jawabannya, begitu pula tentang dasar-dasar keputusan itu dan apa yang dimaksud dalam pasal 7 RO. dan akhirnya putusan pengadilan negeri mengenai gugatan pokoknya serta biayanya dan mengenai para pihak mana yang hadir pada waktu putusan diucapkan.

(2) Keputusan yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang pasti harus menyebutkan peraturan-peraturan itu. (RO. 7, 30 dst.; Rv. 61.)

(3) Surat-surat keputusan ditandatangani oleh ketua dan panitera. (RO. 43;IR. 184.)

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

jhaper.org

peraturan.bpk.go.id

jdih.mahkamahagung.go.id

pta-jambi.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi