Asas Putusan Bersifat Erga Omnes

Asas peradilan administrasi salah satunya yaitu Asas Putusan Bersifat Erga Omnes.
Asas ini mempunyai definisi yaitu putusan hakim peradilan administrasi memiliki sebuah kekuatan yang mengikat. Hal itu berlaku pada sengketa yang mengandung persamaan jika suatu saat muncul dimasa depan.
Asas tersebut terdapat pada Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”.
Referensi:
jurnalhukum.com
inews.id
mkri.id
media.neliti.com
ptun-palembang.go.id
jurnal.untag-sby.ac.id