Artikel

Asas Persamaan bagi setiap Warga Negara Indonesia dalam Hukum Agraria

Hukum Agraria di Indonesia dilandasi oleh beberapa asas salah satunya adalah Asas Persamaan bagi setiap Warga Negara Indonesia.

 

Peraturan yang berhubungan dengan asas ini yaitu Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Hukum Agraria (UUPA) yang berbunyi:

“Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya”.

 

 

 

 

Referensi:

hukumproperti.com

spi.or.id

jdih.kemenkeu.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi