Artikel
Asas Persamaan bagi setiap Warga Negara Indonesia dalam Hukum Agraria
Hukum Agraria di Indonesia dilandasi oleh beberapa asas salah satunya adalah Asas Persamaan bagi setiap Warga Negara Indonesia.
Peraturan yang berhubungan dengan asas ini yaitu Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Hukum Agraria (UUPA) yang berbunyi:
“Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya”.
Referensi:
hukumproperti.com
spi.or.id
jdih.kemenkeu.go.id