Artikel

Asas Perintah Tertulis dari yang Berwenang

Asas dalam hukum pidana dan hukum acara pidana salah satunya yaitu Asas Perintah Tertulis dari yang Berwenang.

 

Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang mempunyai hak untuk melakukan perintah tertulis dalam hal dan cara yang diatur oleh undang-undang meliputi penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan.

 

Beberapa Pasal yang berhubungan dengan asas tersebut yaitu:

  • Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

“Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.

 

  • Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

“Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan”.

 

  • Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.

(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

jdih.kemenkeu.go.id

jdih.lipi.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi