Artikel

Asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid

Asas peradilan administrasi salah satunya yaitu Asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid.

 

Kata tersebut berasal dari bahasa Belanda. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Rechtmatigheid dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia maka akan muncul Legalitas.

 

Kata tersebut berasal dari bahasa Belanda. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Doelmatigheid dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia maka tidak akan muncul arti apa pun. Tapi bisa di artikan kebijaksanaan.

 

Asas ini mengartikan bahwa hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi kebijaksanaan (doelmatigheid). Hal itu membuat hakim tidak setuju dengan suatu keputusan yang disengketakan. Berlaku selama keputusan itu bukan yang bersifat sewenang-wenang (wilikeur/a bus de droit). Dalam tata usaha Negara hakim hanya berwenang memeriksa segi rechtmatigheid pada suatu keputusan. Karena ada kaitannya dengan asas legalitas. Jadi setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

ejournal.undip.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi